Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember

    SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    surabaya jatim psht pusat tragedi pengeroyokan anggota polisi di jember
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Paguyuban Kesenian Salam Magelang Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kasubsie Pengelolaan Rutan Purbalingga : Apel Pagi Bagian Dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
    PPR Ditjenpas lakukan Pemeriksaan Mesin Xray Lapas Kelas IIA Purwokerto
    Kemenkumham Jateng Hadiri Pembukaan Peparnas XVII 2024 di Stadion Manahan Surakarta
    Pererat Sinergitas, Karutan Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung TAHAP IV TA 2024

    Ikuti Kami